MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupateten Sikka di bawah koordinasi TRUK Maumere melakukan aksi demo di Mapolres Sikka, Senin (6/3/2023).
Dalam aksi ini, Tim Jaringan HAM meminta Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri untuk memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr.
Perlindungan hukum dimaksud dalam bentuk keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.
Permintaan Tim Jaringan HAM ini tertuang dalam pernyataan sikap yang diserahkan Koordinator Divisi Perempuan TRUK Maumere Sr. Fransiska Imakulita, SSPS, S.H., kepada Kapolres Sikka AKBP Nelson Philipe Diaz di Aula Polres Sikka, Senin (6/3/2023).
Empat butir tuntutan Tim Jaringan HAM Sikka yang diserahkan kepada Kapolres Sikka.
Pertama, memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr dalam bentuk keamanan pribadi, kerahasiaan identitas diri, atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.
Kedua, memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Kepri. Ketiga, mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO. Keempat, menuntut Polres Sikka untuk menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka.
“Demikian penyampaian sikap hukum kami sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban hukum dan peran serta masyarakat, dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Suster Fransiska Imakulata.
Hadir dalam aksi ini di antaranya Rektor Institut Filsafat Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, RP. Dr. Otto Gusti Madung SVD, Ketua Matridis Keuskupan Maumere RP. Dr. Inosensius Ruben Hetu CJD; Anggota JPIC Provinsi SVD Ende RP. Ignas Ledot, SVD; RP. Marsel Vande Raring, SVD; RP. Ve Nahak, SVD; Falentinus Pogon S.H (KPKC Keuskupan Maumere); Sr. Fransiska Imakulata, SSpS selalu Ketua Perkumpulan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK), Sr. Fronsi Leha, SSpS, JPIC SSpS Komunitas MPA, Biara SSpS Bhaktyarsa, Anggota JPIC Keuskupan Maumere Yuven Wangge; Ketua BEM IFTK Ledalero, Fr. Arif Tandang, SVD; Antonius Stefanus,S.H, Ketua PBH Peradi Cabang Maumere dan anggota Pengurus Peradi Maumere, Vitalis.
Turut hadir dalam aksi di antaranya keluarga Romo Pascal yang datang dari pelbagai kampung/kota di Kabupaten Sikka di antaranya Simon Sudirman Esong, Laurensia Daerice, Joe Tamelan, Dominika Rita Esong; Ratna Seti; dan Ikatan Keluarga Besar Maumere-Batam di Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui, RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr atau yang disapa Romo Paschal adalah seorang imam katolik dan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepri, Keuskupan Pangkal Pinang, dan Wakil Ketua Jaringan Nasional (JARNAS) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja memberantas mafia perdagangan orang di Batam.
Sejak diangkat menjadi ketua komisi pada tahun 2013, Romo Paschal sudah menyelamatkan lebih dari 500 orang korban perdagangan manusia di Batam.
Kasus perdagangan manusia menjamur di Batam sebagaimana dilansir beberapa media, termasuk Tempo.co. Menurut data Kepolisian Kepri Tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus.
Mayoritas korban berasal dari dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Kasus terakhir yang ikut ditangani oleh Romo Paschal adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara illegal di Pelabuhan Batam Center. 5 orang ditahan sebagai pelaku dan 6 orang korban diamankan.
Tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan TPPO adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini. Di balik ini adalah tawaran sogokan dan ancaman dari para pihak yang mendukung mafia perdagangan orang.
Pada tahun 2022 Romo Paschal menyurati Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait lambatnya penanganan kasus perdagangan orang di Kepri khusunya di Batam.
Tanggal 12 Januari 2023 Romo Paschal menyurati Kepala Badan Inteligen Negara melaporkan salah seorang anggota BIN yang diketahui membekingi sindikat mafia pengirim pekerja migran ke Malaysia.
Sikap Romo Paschal terhadap kasus ini dapat dilihat dalam pernyataannya pada tanggal 28 Februari 2023:
“Hal keluar negeri dan mencari pekerjaan adalah hak asasi setiap orang tapi membiarkan mereka masuk ke negara lain tanpa dokumen kerja yang dipersyaratkan, apalagi di manipulasi dan dijadikan sapi perahan itu sebuah kejahatan. Setiap tahun ada banyak korban dari mereka yang masuk untuk bekerja tanpa memiliki dokumen, kebanyak dari mereka adalah korban perbudakan, korban kekerasan, ditipu dengan penjeratan utang, bekerja bertahun-tahun tanpa membawa hasil kerjaan bahkan yang dipulangkan setelah menjadi jenazah. Tekanan pasar, kerakusan dan kepicikan para mafia serta kebutuhan untuk mencari pekerjaan memang ada di sekitar kita tapi suara-suara dan tangan-tangan kemanusiaan adalah bagian yang ditakdirkan Tuhan. Tidak akan mati!”.
Upaya Pembungkaman Pekerja HAM
Menanggapi laporan Romo Paschal, BIN tidak memproses anggotanya yang membekingi perdagangan orang tetapi membuat somasi (tanggal 16 Januari 2023) dan laporan polisi. Dengan ini kasus dialihkan ke pencemaran nama baik sekaligus upaya untuk membungkam aktifis HAM.
Apa yang dilakukan Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 57 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang; dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang; (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Oleh karena itu upaya membungkam Romo Paschal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran sertanya sebagai masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Paschal atas dugaan tindak pidana pencemaran merupakan Tindakan Kriminalisasi.
“Untuk itu kami menuntut Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri untukmemberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr dalam bentuk: keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri; atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO; memberantas TPPO di Kepulauan Kepri; mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO; dan menuntut Polres Sikka untuk menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka,” demikian tuntutan jaringan HAM Sikka.*
Penulis Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando