PKB Ngada Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Lampaui Kewenangannya

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 09:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bernadinus Dhey Ngebu

Bernadinus Dhey Ngebu

BAJAWA, FLORESPOS.net – Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu kepada Florespos.net, Sabtu (4/3/2023) mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 merupakan putusan yang sudah melampaui kewenangannya yang dikasih undang-undang.

Berni Dhey sapaan akrab Ketua DPC PKB Kabupaten Ngada yang juga Ketua DPRD Kabupaten Ngada ini mengatakan, kewenangan untuk menunda ataupun membuat Pemilu susulan adalah kewenangan DPR RI.

Verifikasi Partai yang dilakukan oleh KPU adalah soal proses yang ada jadwalnya juga sudah di tetapkan oleh undang-undang sehingga kalau ada kesalahan proses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka lembaga itu yagg disalahkan bukan menunda Pemilu.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tiga Kapolres, Ini Pesan Kapolda NTT

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanis Neke didampingi juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2023) mengatakan, KPU Kabupaten Ngada melaksanakan tugas dan kewenangannya berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis termasuk KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga :  Bawaslu Ende Sosialisasi dan Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada

Dijelaskannya pula bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal sedang berjalan.

Dinamika yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menurutnya, KPU Kabupaten Ngada menunggu keputusan KPU dan informasi dari media bahwa KPU RI melakukan banding terhadap keputusan tersebut. *

Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

PMKRI Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Kupang
Peduli Warga Terdampak Letusan Lewotobi, Paroki Alam Sutera Tangerang dan Tim Pengusulan Gelar Pahlawan Herman Fernandez Bantu 1 Ton Beras
Rivalitas Perse dan Persami Berakhir dengan Kemenangan Anak-Anak Nian Tana
Manajemen Indonesia Financial Group Akan Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flores Timur
2.500 Lebih Pelari Dalam dan Luar Negeri Terlibat IFG Labuan Bajo Marathon
Angkatan Perdana STIPER -FB Diwisuda 
Gunung Lewotobi Terus Meletus, 489 Bayi dan Balita Ikut Mengungsi
BRI Ende Galang Dana Bantu Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi di Flotim
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 22:22 WITA

PMKRI Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Kupang

Sabtu, 9 November 2024 - 21:08 WITA

Peduli Warga Terdampak Letusan Lewotobi, Paroki Alam Sutera Tangerang dan Tim Pengusulan Gelar Pahlawan Herman Fernandez Bantu 1 Ton Beras

Sabtu, 9 November 2024 - 14:36 WITA

Rivalitas Perse dan Persami Berakhir dengan Kemenangan Anak-Anak Nian Tana

Sabtu, 9 November 2024 - 12:40 WITA

Manajemen Indonesia Financial Group Akan Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flores Timur

Sabtu, 9 November 2024 - 12:36 WITA

2.500 Lebih Pelari Dalam dan Luar Negeri Terlibat IFG Labuan Bajo Marathon

Berita Terbaru

PMKRI Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Kupang

Nusa Bunga

PMKRI Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Kupang

Sabtu, 9 Nov 2024 - 22:22 WITA