Terkait Penundaan Pemilu, KPU Manggarai Tunggu Instruksi Lebih Lanjut dari KPU Pusat

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 12:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di KPU Manggarai tetap berjalan biasa dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Aktivitas di KPU Manggarai tetap berjalan biasa dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024.

RUTENG, FLORESPOS.net –  Secara hirarkis, KPU Manggarai, NTT tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Partai Prima, yakni menunda pelaksanaan Pemilu. KPU Manggarai pasti menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat.

Dihubungi wartawan di Ruteng, Jumat (3/3/2023), Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, publik sudah tahu dengan keputusan PN Jakarta Selatan yang amarnya menunda pelaksanaan Pemilu dari tahun 2024 ke 2025. Tetapi, pelaksanaannya?

“Secara kelembagaan kami ini  sifatnya hirarkis. Kami di bawah KPU Provinsi dan KPU Pusat. Saat ini, kami menunggu instruksi lebih lebih lanjut dari KPU Pusat,” katanya.

Karena itu, demikian Thomas, KPU Manggarai siap melaksanakan apapun keputusan KPU Pusat pasca putusan atas gugatan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Putusan PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024 Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Ketua KPU Thomas secara pribadi mengkritisi putusan PN Jakarta Selatan itu. Menurutnya, putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu tidak tepat. Karena secara norma konstruksi hukum untuk sengketa proses sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, PN tidak berwenang  memutus perkara terhadap pelanggaran administrasi Pemilu. Hal itu adalah ranahnya Bawaslu atau PTUN.

“Itu yang saya pahami. Dan putusan sengketa proses yang saya maksud hanya terhadap pihak pihak yang dirugikan. Karena itu, tidak bisa melebar kepada pihak hak lain dalam hal ini Parpol lain dan tahapan keseluruhan. Ini pandangan saya secara pribadi mencermati kejadian ini” katanya.

Dikatakan,  kalau KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Parpol Prima, maka cukup saja diputuskan, misalnya KPU melakukan verifikasi ulang partai itu saja. Dan, tetap ranahnya adalah di PTUN.

Baca Juga :  Kontraktor Kembali Pertanyakan Alasan Pemkab Ende Belum Cairkan Uang Proyek di Dinas PK, Rustam: Kami Ikut Tender

Tetapi faktanya, Partai Prima  melakukan gugatan melalui pengadilan negeri. Berarti konteksnya adalah perdata juga. Tetapi, sama juga kalau perdata tetap putusannya adalah antara penggugat dan tergugat. Tidak bisa melebar ke parpol lain atau tahapan lain yang sudah berjalan.

Jika demikian, lanjut Thomas, maka apa yang terjadi ini bisa merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun dan tahapan Pemilu yang sudah lama mulai dilakukan.

Sebelumnya anggota KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, soal keputusan penundaan itu sudah  menjadi pembahasaan Nasional, belakangan ini. Dan, manakala  ada konkuensi terhadap putusan PN itu, tentu KPU RI yang akan menyikapinya.

“Kami di daerah siap beradaptasi. Siap melaksanakan keputusan KPU Pusat. Soal Pemilu, itu ranah kebijakan dan keputusannya ada di KPU RI,” katanya. *

Penulis:Christo Lawudin/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT Dibawa ke Lagos Manggarai Timur
Operator Penggilingan Padi Temukan Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT
Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa
Pemdes Golo Wune di Manggarai Timur Bangun Rumah Produksi Pupuk Organik
Rumah Sakit Santo Fransiskus Raterdosa Nagekeo Dapat Bantuan Genset
Kemenag Ende Gelar Rakor Wujudkan Visi Misi Organisasi
Fatinci Reynilda: Talenta Melukis Lahir Di Ujung Tahun Kabisat
Siswa Tenggelam di NTT Belum Ditemukan, Warga Pasang 4 Jaring Ikan di Jembatan Gongger Wae Pesi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:04 WITA

Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT Dibawa ke Lagos Manggarai Timur

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:40 WITA

Operator Penggilingan Padi Temukan Jenazah Pelajar yang Tenggelam di NTT

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:49 WITA

Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:03 WITA

Pemdes Golo Wune di Manggarai Timur Bangun Rumah Produksi Pupuk Organik

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:35 WITA

Rumah Sakit Santo Fransiskus Raterdosa Nagekeo Dapat Bantuan Genset

Berita Terbaru

Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa

Nusa Bunga

Uskup Budi Kleden Pimpin Misa Pembukaan Pesta Adat Reba Langa

Rabu, 15 Jan 2025 - 19:49 WITA