RUTENG, FLORESPOS.net – Pemberlakuan kebijakan Gubernur NTT yang mengatur jam kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai jam lima pagi sepertinya belum bisa diterapkan di Manggarai, NTT dengan pelbagai alasan teknis dan non teknis.
Beberapa Kepala SMA dan SMK di Kota Ruteng yang dihubungi wartawan, Selasa (28/2/2023) senada belum bisa menerapkan kebijakan baru Dinas Pendidikan NTT yang baru itu. Karena itu, KBM tetap berjalan seperti biasa.
Menurut Kepala SMK Swasta Kesehatan Indonesia Timur, Agustinus Agen, informasi tentang kebijakan jam dimulainya KBM baru diketahui lewat media sosial, belakangan ini. Info itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah jam KBM yang telah lama dijalankan.
“Kita belum mulai lakukan KBM mulai jam lima pagi itu. Sosialisasi dari Provinsi juga belum ada,”katanya.
Dikatakan, sekolahnya belum berani menerapkan aturan itu karena baru bersifat ilustrasi di media sosial dan belum berupa instruksi.
Dalam tataran konkret, demikian mantan wartawan ini, sekolah juga sampai sekarang belum menerima surat resmi, pemberitahuan, Juklak dan Juknisnya. Dasarnya program sekolah yang selama ini dijalankan itu berdasarkan instruksi.
Kalau merubahnya, lanjut Kasek Gusty Agen, maka juga harus atas instruksi resmi yg dilengkapi dengan dasar hukumnya. Setiap kebijakan baru pasti ada risikonya. Semua harus disiapkan agar bisa dipertanggungjawabkan atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dari kebijakan baru itu.
Hal senada disampaikan Kepala SMK Swasta Sadar Wisata Ruteng Wilhelmus Bastian. Menurutnya, sekolahnya belum bisa menerapkan KBM mulai jam lima pagi seperti yang diinginkan Pemprov NTT.
“Belum dilaksanakan itu. Persiapan-persiapan juga belum,” katanya. *
Penulis:Christo Lawudin/Editor:Anton Harus