MAUMERE, FLORESPOS.net – Pada Rabu (8/2/2023) malam, tepatnya sepekan pasca aksi demo beruntun selama tiga hari yang dilakukan Tim Jejaring HAM Sikka, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPBD Sikka Tahun 2021.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka dan tersangka MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka. Kedua tersangka menjalani tahanan di Sel Tahanan Polres Sikka. Ada pun nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp724 juta lebih.
Keterangan penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT ini tertuang dalam rilis tertulis yang diterima awak media di Maumere dari Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Stevy Stollane Ayorbaba, S.H., Rabu (8/2/2023) malam.
Stevy menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disaksikan media ini, dua tersangka yang mengenakan baju tahanan itu dibawa oleh tim Kejari Sikka dengan menggunakan mobil yang khusus yang telah disediakan ke sel Polres Sikka.
Informasi yang diterima media ini di Kantor Kejari Sikka Rabu malam menyebutkan sebelum jaksa menetapkan dan menahan dua tersangka itu, Tim Kejari Maumere melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sejak Rabu siang.
Tanggapi Dingin
Sementara Koordinator Aksi Jejaring HAM Sikka, Siflan Angi yang dimintai tanggapannya terkait langkah jaksa menahan dua tersangka dana BTT itu, Rabu malam mengemukakan Kajari Sikka tentu bekerja sesuai SOP.
Meskipun demikian, Siflan menilai kalau dua orang sudah ditahan itu buat masyarakat Kabupaten Sikka bukan hal baru, dan hal itu bukan terobosan.
“Itu biasa. Dari dulu kasus korupsi di Sikka yang ditahan dan tersangka hanya 2-4 orang. Jadi buat kami pegiat HAM yang ditahan Kejari itu wajar dan biasa. Yang kami tunggu Kajari Sikka harus tahan sesuai pernyataannya di mana kasus BTT yang terlibat banyak orang, lebih dari 5. Kalau kasus BTT di BPBD, Kajari Sikka tahan 5-8 bahkan 9 orang itu baru kejutan,” kata Siflan.
“Jadi kami pasti duduki lagi Kejaksaan Negeri Sikka kalau yang ditahan cuman 5-6 orang. Anehnya lagi kerugian makin kurang dari Rp890-an juta menjadi Rp700-an juta. Itu ada apa?” tanya Siflan reda heran.
Siflan meminta pihak terkait untuk menjelaskan ke publik soal hasil perhitungan kerugian uang negara kasus BTT yang semula Rp2 M lebih, lalu menjadi Rp890-an juta, dan terakhir menjadi Rp700-an juta lebih.
“Buat kami bendahara dan mantan Kalaksa BPBD adalah langkah awal untuk pihak kejaksaan menahan tersangka. Masih banyak pihak yang terlibat yang merugikan keuangan negara. Karena itu bagi aktivis HAM, penetapan dan penahanan dua orang itu hal wajar, tidak perlu diberi apresiasi.. Apalagi apresiasi plus. Justru sebaliknya, kami menilai ini gagal selamatkan uang negara,” tegas Siflan.
Diberitakan media ini sebelumnya, para suster, pastor, dan aktivisi jejaring HAM di Kabupaten Sikka melanjutkan aksi demo yang mendesak aparat penegak hukum khususnya Kajari Maumere untuk segera menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab di balik kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola Kantor BPBD Kabupaten Sikka di Kantor Kejari Sikka, Selasa (31/1/2023). Selain melakukan orasi, para aktvivis HAM juga membentangkan sejumlah poster/spanduk yang juga meminta Kajari untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi dana BTT dimaksud.
Pantauan media ini, Selasa (31/1/2023), beberapa suster, dan beberapa aktivis HAM memasang beberapa poster di Pagar Kantor Kejari Maumere yang antara lain rumusannya “Menuntut! Kejaksaan Maumere Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BTT; Cukup Cintaku kandas, KASUS KORUPSI JANGAN; Kejaksaan Bukan Tempat Jual Beli Hukum; Tangkap Tikus Kantor Kabupaten Sikka #BTT# BPBD; dan Disuapin Istri, Ok; Disuapin Koruptor Korupsi No #BTT. Tulisan terakhir ini juga dipasang dua lembaran rupiah.
Sementara beberapa orator di antaranya Ketua Forum Peduli Atas Situasi Negara (Petasan) Kabupaten Sikka Siflan Angi yang juga Koordinator Tim Jejaring HAM Sikka; Ketua BaPikiir John Bala; Staf JPIC Provinsi SVD Ende, RP. Marsel Vande Raring, SVD; dan Sekretaris DPK PRIMA Lorens Ritan secara bergantian menyampaikan orasi yang antara lain mendesak Kajari Sikka dan aparat penegak hukum untuk serius menuntaska proses hukum pelbagai kasus dugaan korupsi, terutama kasus dugaan korupsi dana BTT Tahun Aggaran 2021; segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT yang dikelola BPBD Sikka; dan mereka terus menyurakan agar aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi bertindak tajam ke bawah tumpul ke atas. “Kami minta agar Kajari Sikka segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT dan menahan semua pihak yang bertanggung jawab di balik kasus ini,” pinta Siflan Angi.*
Penulis: Wall Abulat / Editor: Anton Harus