BAJAWA, FLORESPOS.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Ngada, Rabu (4/1/2023) melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) untuk 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada.
Penyelenggaraan pelantikan tersebut dilaksanakan di aula Hotel Virgo Bajawa dihadiri Bupati Ngada Andreas Paru, segenap unsur Forkopimda, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, para camat dan 60 orang anggota PPK Kabupaten Ngada.
Usai melantik dan mengambil sumpah anggota PPK menyongsong Pemilu 2024 tersebut, Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stanis Neke mengatakan, mandasari undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
PPK dibentuk KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 bulan usai pemungutan suara.
Menurutnya ada hal yang istimewa dan unik pada Pemilu kali ini adalah PPK dibentuk 14 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu dan akan dibubarkan dua bulan setelah Pemilu berlangsung.
Hal ini berarti masa kerja PPK adalah 16 bulan. Makna dibalik ini adalah Pemilu 2024 adalah Pemilu yang memiliki kompetisi yang sangat tinggi di mana ada lima surat suara yang digunakan.
Anggota PPK akan terus diasah tentang Kepemiluan sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung aman dan lancar. PPK berkewajiban untuk membantu KPU bukan sebaliknya membuat pusing KPU.
Dimintanya kepada PPK Kabupaten Ngada melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di setiap kecamatan dengan baik.
“Rapatkan barisan, keluarkan seluruh kemampuan dan bersama KPU Kabupaten Ngada membentuk tim yang solid ,” pintanya.
PPK juga merupakan tokoh demokrasi dan pemimpin kepemiluan yang ada di kecamatan.
Menjadi pemimpin berarti harus siap diterpa angin dan tetap kokoh dengan berlandaskan integritas dan profesionalitas.
“Di pundak kita telah diletakkan sebuah tanggung jawab mulia demi terlahirnya pemimpin bangsa. Pemimpin yang bermutu dihasilkan dari Pemilu yang berintegritas,” tambahnya.
Sebagai Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stanis meminta jaga amanah dan kepercayaan dengan dua prinsip integritas dan profesionalitas.
Ada 4 nilai luhur yang harus ditegakkan bersama yaitu jujur, Mandiri, Adil dan Akuntabel.
Sementara itu Bupati Ngada Andreas Paru dalam peneguhannya mengatakan bahwa pelantikan PPK merupakan sebuah membonceng yang strategis untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Dikatakannya bahwa untuk Kabupaten Ngada dirinya merasa bangga tentang integritas KPU Kabupaten Ngada dan jajaran di bawahnya karena selain telah mengikuti proses pada Pilkada namun saat masih berdinas sebagai seorang Polisi dirinya mengikuti proses demokrasi yang benar di Kabupaten Ngada.
Dirinya memberikan apresiasi terhadap kerja kerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Ngada yang membanggakan.
Dimintanya agar semua sumpah yang disampaikan harus dipegang teguh.
Digarisbawahi tentang integritas di mana seorang pemimpin termasuk PPK itu sendiri harus menjadi panutan, melayani dan profesional.
Anggota PPK yang berlatar belakang profesi yang berbeda di mana dihadapkan dengan tugas Pemilu harus memiliki motivasi dan integritas diri yang baik karena terseleksi dari orang-orang yang juga berjuang untuk menjadi anggota PPK.
Kemandirian, disiplin, tanggung jawab serta kerja keras harus menjadi sebuah komitmen kehidupan yang wajib dijalankan dalam tugas yang diemban.
Diungkapkannya juga bahwa siapa saja dipercayakan masyarakat untuk menjadi pemimpin adalah orang-orang yang terseleksi dari hasil Pemilu yang berkualitas. *
Penulis:Wim de Rozari/Editor: Anton Harus