ENDE, FLORESPOS.net – Dalam rentang waktu tahun 2022 Polres Ende menangani 349 kasus tindakan pidana yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
Jumlah kasus ini meningkat dari tahun 2021. Pada tahun lalu Polres Ende menangani 218 kasus dan sebanyak 145 kasus tindakan pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Ende, Kamis (29/12/2022) siang.
Kapolres Ende mengatakan bahwa dari 349 kasus tersebut tindakan pidana yang paling dominan adalah kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian. Kasus tindakan pidana ini ada yang diselesaikan secara hukum dan ada yang diselesaikan secara restorative justice.
“Kasus ini meningkat di tahun 2022 karena pada tahun 2021 lalu kita masih berlakukan PPKM karena covid dan pada tahun 2022 tidak ada lagi PPKM,” kata Kapolres.
Sementara kasus lainnya yaitu kasus narkoba pada tahun 2022 Polres Ende menangani dua kasus. Kasus tersebut yaitu kasus ganja dan sabu- sabu.
Sedangkan kasus tindakan pidana korupsi, kata Kapolres Ende masih ada beberapa kasus yang sedang didalami sehingga belum bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolres Ende juga mengatakan dalam penanganan kasus ini Polres Ende dibatasi anggaran. Anggaran yang diberikan kepada Polres Ende untuk menangani sebanyak lima kasus.
Kapolres Ende menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan setiap kejadian kepada polisi.
Kapolres Ende mengharapkan sinergitas dan proaktif dari masyarakat dilanjutkan dan ditingkatkan di tahun 2023.
Kapolres Ende juga menyampaikan dua program unggulan dari Polres yaitu polisi desa dan Kapolres mendengar. Melalui polisi desa anggota polisi berkunjung ke desa mendengarkan dan menggali masalah di desa untuk dilanjutkan ke pimpinan.
Dalam program Kapolres mendengar, Kapolres Ende melakukan tatap muka dengan masyarakat dan mendengarkan keluhan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.*
Penulis:Willy Aran/Editor:Anton Harus