RUTENG, FLORESPOS.net-Perjudian kupon putih (KP) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti tidak pernah habis. Terbaru, seorang terduga ditangkap polisi akibat perjudian KP dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapura, dan Taiwan.
Kepada wartawan di Ruteng, Rabu (7/12/2022), Kapolres AKBP Yoce Marten melalui Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, Tim Jatanras Reskrim Polres Manggarai menangkap terduga pasca mendapat informasi masyarakat. Tempatnya di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Rabu siang.
“Saat ditangkap, terduga sedang melakukan aktivitas perjudian KP. Dan, diketahui, pasaran judinya ke Kamboja, Sidney, Singapura, dan Taiwan,” katanya.
Dikatakan, aktivitas yang dilakukan terduga adalah mengisi angka-angka tebakan ke situs jaya togel melalui akun milik pelaku dan aktivitas judi kupon putih. Aktivitas itu dilakukan yang terduga setiap hari.
Menurutnya, bukti bahwa adanya perjudian itu ditandai dengan temuan di tempat kejadian seperti uang tunai sebesar Rp 788 ribu, 6 kertas rekapan berisikan angka-angka, 1 handphone merek samsung, dan 1 ATM Bank Mandiri.
Barang bukti itu, demikian Humas Budiarsa, langsung disita polisi. Penyitaan barang bukti bersamaan dengan pengamanan terduga pelaku AE, warga Mena, Kelurahan Compang Tuke.
Humas Budiarsa mengatakan, setelahnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna menjalani proses hukum atas kasus perjudian tersebut.
Seorang warga, Domi Mba mengatakan, judi KP sepertinya sulit diberantas tuntas. Tandanya, sudah banyak sekali yang ditangkap, tetapi selalu ada yang baru lagi.
“Saya pikir salut untuk polisi karena tidak pernah bosan tangkap judi KP, kartu, judi ayam, bola guling, dan lain-lain. Dan, paling penting, pasal yang digunakan harus yang bisa memberi efek jera kepada para penjudi,” katanya.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Anton Harus