Penulis: Wim de Rozari / Editor: Anton Harus
BAJAWA, FLORESPOS.net-Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM yang dibacakan oleh Eddy Hindiarto Judoadi selaku Koordinator Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi (Ditjen EBTKE) pada kegiatan Sosialisasi Pengusahaan Pengusahaan Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung WKP Nage, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Kamis (24/11/2022), di Aula Hotel Virgo Bajawa menjelaskan tentang tiga hal terkait transisi energi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Setda Kabupaten Ngada Donatus Meak dalam rilisnya yang diterima Florespos.net, Kamis,( 24/11-2022) mengatakan penjelasan tentang transisi energi ini meliputi Pecepatan Pengembangan EBT, yang meliputi Substitusi Energi Primer/Final, tetap menggunakan eksisting teknologi; B30, co-firing, pemanfaatan RDF (Refused Derived Fuel) Konversi Energi Primer Fosil, terjadi penggantian teknologi pembangkit/konversi.
PLTD atau PLTU digantikan dengan PLT EBT, biogas dan pellet untuk memasak dan penambahan kapasitas EBT, untuk memenuhi demand baru; fokus kepada PLTS juga pemanfaatan EBT Non Listrik/Non BBN seperti briket dan pengeringan produk pertanian biogas.
Selain Percepatan juga Kendaraan Listrik pada tahun 2060 target Kendaraan listrik 69,6 juta mobil dan 229 juta motor dan ketiga adalah Efisiensi Energi.
Salah satu strategi percepatan pengembangan EBT adalah mendorong pemanfaatan panas bumi. Sifat panas bumi yang dapat mensuplai energi secara kontinu dan dapat dijadikan sebagai beban dasar (base load power) dalam sistem ketenagalistrikan dengan tingkat ketersediaan (availability factor) yang tinggi sehingga panas bumi menjadi salah satu backbone pengembangan EBT kedepan.
Sampai dengan tahun 2030, akan dibangun PLTP dengan kapasitas sebesar 3.355 MW guna memenuhi target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025.
Untuk mencapai target NZE ppada tahun 2060, Pengembangan PLTP dimaksimalkan hingga 18 GW melalui pengembangan Advanced Geothermal System dan pengembangan sistem panas bumi non-konvensional lainnya.
Berdasarkan data Badan Geologi, potensi panas bumi di Indonesia mencapai 23,7 GW. Potensi panas bumi ini tersebar 357 lokasi pada 30 provinsi. Adapun pemanfaatan panas bumi menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) saat ini memiliki kapasitas terpasang sebesar ±2.300 MW.
Di Provinsi NTT, terdapat 31 titik potensi dimana 8 titik potensi telah ditetapkan menjadi WKP.
Total potensi panas bumi di Provinsi NTT adalah sebesar ±1.223,5 MW. Adapun kapasitas terpasang dari PLTP di Provinsi NTT sebesar 12,5 MW di lapangan panas bumi Ulumbu (Kabupaten Manggarai) dan Mataloko (Kabupaten Ngada).
Saat ini, total kapasitas pembangkit listrik yang ada di Provinsi NTT adalah sekitar 341,425 MW, yang terdiri saat ini masih didominasi oleh PLTD terutama di sistem yang masih isolated. Hal ini berarti pembangkit panas bumi panas bumi masih hanya berkontribusi sekitar 3% dari total pembangkit yang ada di Provinsi NTT.
Kedepannya kontribusi dari panas bumi ini akan bertambah dari WKP Atadei, WKP Sokoria, WKP Oka Ile Ange, WKP Gunung Sirung, WKP Waesano, dan juga dari WKP Nage yang pada tahun 2022 ini akan dilakukan penawaran.
Pemerintah pada tahun 2022 ini melakukan penawaran 2 Wilayah Kerja Panas Bumi, WKP Nage di NTT dan WKP Way Ratai di Lampung.
Diketahui bahwa WKP Nage merupakan Wilayah Kerja yang baru diselesaikan government drilling oleh Badan Geologi Kementerian ESDM. Dengan penawaran ini diharapkan agar pengembangan panas bumi di WKP Nage dapat berjalan sampai dengan tahapan produksi.
Kegiatan Sosialisasi Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung Wilayah Kerja Panas Bumi Nage merupakan langkah awal proses penawaran WKP di Nage.
Proses penawaran WKP Nage dimulai pada sekitar akhir bulan November atau awal bulan Desember ini dan ditargetkan selesai pada bulan April 2023. Dengan demikian diharapkan pemegang Izin Panas Bumi (IPB) untuk WKP Nage akan didapatkan pada semester kedua tahun 2023.
Setelah ada pemegang WKP maka Pemegang IPB akan melaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat sekitar lokasi. Selain itu juga pemegang IPB akan mengajukan izin-izin yang diperlukan dalam rangka kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut.
Pada kesempatan tersebut narasumber dari Kementerian ESDM yaitu Direktorat Jenderal EBTKE dan Badan Geologi menyampaikan paparan Pengusahaan Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang akan disampaikan oleh Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE;
Potensi Panas Bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Nage yang akan disampaikan oleh Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi; dan Rencana Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi Nage yang akan disampaikan oleh Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE. Setelah sesi pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 orang narasumber dari Kementerian ESDM dengan Ir. Ngiso Godja Laurensius selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada.*